kayaka
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.
Pencarian
 
 

Display results as :
 


Rechercher Advanced Search

Latest topics
» Pembayaran Tunjangan Profesi Kuota 2008 di Pending
Pembayaran Tunjangan Profesi Kuota 2008 di Pending EmptyWed Sep 23, 2009 12:45 am by Admin

» Telkomselflash UNLIMITED
Pembayaran Tunjangan Profesi Kuota 2008 di Pending EmptyTue Sep 22, 2009 1:04 pm by Admin

» Your first subject
Pembayaran Tunjangan Profesi Kuota 2008 di Pending EmptyMon Sep 21, 2009 11:45 am by Admin

Navigation
 Portal
 Indeks
 Anggota
 Profil
 FAQ
 Pencarian
Affiliates
free forum


Pembayaran Tunjangan Profesi Kuota 2008 di Pending

Go down

Pembayaran Tunjangan Profesi Kuota 2008 di Pending Empty Pembayaran Tunjangan Profesi Kuota 2008 di Pending

Post  Admin Wed Sep 23, 2009 12:45 am

Keikhlasan Semu Untuk Mensejahterakan Guru
Pertama - tama Sudah berapa banyak Guru peserta Sertifikasi Kuota tahun 2008 Propinsi NTT yang sudah dinyatakan lulus mengetahui bahwa pembayaran tunjangan profesi di PENDING/TUNDA ? Saya rasa tidak semua Guru yang lulus sertifikasi telah mengetaui, lebih ironis lagi mungkin pihak Dinas PPO Kabupaten di propinsi NTT belum memperoleh tembusan dari Dirjen PMTK yang telah mengeluarkan daftar Nama Penerima Tunjangan yang di pending.
Hal ini sangatlah bertentangan dengan apa yang pernah disampaikan oleh Kepala Dinas PPO Propinsi NTT beberapa waktu lalu sebagaimana dirilis oleh harian Spirit NTT, 20-26 April 2009, Laporan Metil Dhiu sebagai berikut:
"............KUPANG, SPIRIT--Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (PPO) Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Ir.Thobias Uly, M. Si, menjelaskan, meskipun belum ada Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pembayaran tunjangan profesi guru sebagai penjabaran dari Undang-Undang Nomor Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pembayaran tunjangan profesi guru akan tetap dilakukan.
Pembayaran tunjangan profesi tetap mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) dan Surat Manteri Keuangan S-145/MKD5/2009 tanggal 12 Maret 2009 tentang Pembayaran Gaji Guru Profesi ke Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama.
Menurut Uly, alokasi dana tunjangan profesi guru untuk sertifikasi guru tahun 2009 sudah ada dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Propinsi NTT.
Saat ini, katanya, masih menunggu Surat Keputusan (SK) Mendiknas RI untuk para guru yang sudah lulus sertifikasi guru tahun 2008. Menurutnya, pembayarannya akan dilakukan per program, yakni untuk pendidikan dasar (TK, SD, SMP) dan kuota untuk NTT sebanyak 6.831 orang guru dengan total alokasi dana sebanyak Rp 172.241.200.000.
Sedangkan untuk SMA/SMK, kuota untuk NTT sebanyak 1.432 orang guru dengan alokasi dana sebanyak Rp 36.086.400.000. Tunjangan profesi ini, katanya, diberikan kepada guru PNS dan non PNS.
Ia mengatakan, sampai saat ini belum ada SK pembayaran sehingga diharapkan pada bulan April 2009 akan segera disosialisasikan.
"Tunjungan profesi guru yang lulus sertifikasi guru tahun 2008 belum dibayarkan karena sampai saat ini Dinas PPO Propinsi NTT belum mengantongi SK dari Mendiknas. Pembayaran tahun ini memiliki persyaratan dimana para guru yang sudah lulus sertifikasi akan diverifikasi kembali, apakah memenuhi persyaratan atau tidak," katanya belum lama ini"
Kemudian ditegaskan kembali oleh Plt Dinas PPO Propinsi NTT melalui POS KUPANG.com pada Kamis, 2 Juli 2009 sebagai berikut :
".....Pembayaran tunjangan profesional guru yang sudah disertifikasi di Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akan direalisasikan pada awal Juli 2009 ini. Pemerintah telah menyediakan anggaran sebesar Rp 37.468.829.700,- untuk 3.422 orang guru yang berhak menerima dana tersebut. Realisasi pemberian tunjangan ini merupakan lanjutan dari realisasi tahun 2006 sampai 2007.
Hal ini disampaikan Plh. Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (PPO) Propinsi NTT, Drs. Klemens Mebba, yang didampingi Kepala Bidang (Kabid) Ketenagaan dan Sarana Prasarana, Drs. Thomas M Kolin, kepada Pos Kupang di ruang kerjanya, Selasa (30/6/2009). Menurut Mebba, perinciannya, guru TK sebanyak 14 orang, SD sebanyak 395 orang, SMP sebanyak 1.239 orang, SLB sebanyak sembilan orang, SMA sebanyak 1.257 orang dan SMK sebanyak 508 orang. Dikatakannya, realisasi pembayaran tunjangan sertifikasi guru sempat dihentikan beberapa saat karena ada Surat Edaran dari Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia untuk melakukan pending sementara. Namun, katanya, saat ini Menkeu RI kembali memberikan edaran untuk melakukan pembayaran kepada guru-guru yang sudah lulus sertifikasi dan mengantongi Surat Keputusan (SK) dari Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) RI...."
Selanjutnya dalam pernyataan yang sama disebutkan".....Kami tidak tahu apa alasannya Menkeu RI meminta untuk melakukan pending sementara pembayaran tunjangan sertifikasi guru, namun saat ini kami sudah siap untuk melakukan pembayaran. Mudah-mudahan pada awal Juli ini sudah direalisasikan," katanya.
Suatu bentuk keragu - raguan dan ketidak ikhlasan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para Guru, hal ini dapat dilihat dari beberapa indikasi antara lain :
1. Regulasi yang terus berubah
Regulasi yang terus berubah -ubah dimana pada awal pendaftaran peserta sertifikasi guru pada kuota 2008 tidak pernah disebutkan baik melalui sosialisasi maupun melalui edaran tentang jumlah jam wajib sesuai bidang yang disertifikasi yaitu 24, ini terbukti dengan surat yang dikeluarkan oleh Dirjen PMTK dengan nomor surat : 3879/F2/LL/2009 tentang Guru yang tidak Memenuhi Syarat Beban Mengajar dimana ketika surat ini keluar setelah peserta telah selesai menyusun portofolio dan sudah dinyatakan lulus. Hal ini berbeda dengan lulusan pada kuota sebelumnya bahwa 24 jam pada dasarnya adalah jam akumulasi. Berikut mengenai penyertaan dokumen Asli sertifikat pendukung dengan alasan untuk mencegah pemalsuan dokumen yang dilampirkan. Nah...sebenarnya siapa yang sudah memalsukan, apakah ada yang melampirkan dokumen palsu, kalau ada kenapa tidak dicabut sertifkat profesinya, bahkan tetap menerima tunjangan tanpa dosa.
2. Sulitnya Akses memperoleh Informasi
Kondisi geografis yang sulit dan terbatasnya sarana informasi yang berkaitan dengan kepentingan guru menjadi kondisi yang strategis untuk menjadikan informasi sebagai komoditi yang tidak jarang harus ditebus dengan cukup mahal karena butuh waktu dan biaya untuk bisa sampai dipusat informasi, belum lagi siswa yang harus ditinggalkan karena guru harus meninggalkan lokasi untuk memperoleh informasi di kabupaten.
3. Tidak ada pihak yang berani memberi jaminan/memperjuangkan
Siapa yang berani menjamin dan memperjuangkan nasib guru, organisasi guru yang berada di tingkat kabupaten rata - rata mati suri, hidup segan mati tak mau, dewan pendidikan pun belum pernah mengaum untuk memperjuangkan nasib guru, lalu siapa yang berani ?
Pengumuman Daftar Nama Penerima Tunjangan Sertifikasi Propinsi NTT yang di Pending telah resmi dikeluarkan oleh Badan Sertifikasi Guru pada tanggal 1 September 2009, datanya dapat diakses dan di download melalui situs sertifikasiguru.org

Pada akhirnya Admin di kesempatan yang indah ini mengucapkan "Selamat Hari Raya Idhul Fitri 1 Syawal 1430 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin" apabila didapati kata - kata yang kurang berkenan dan telah menyakiti hati serta mengganggu kenyamanan beberapa pihak secara tidak langsung .
Silahkan download Daftar Nama yang di pending untuk propinsi NTT melalui link dibawah ini :
NTT
[url=http://www.sertifikasiguru.org] I love you

Admin
Admin

Jumlah posting : 3
Join date : 21.09.09

https://etibara.forumid.net

Kembali Ke Atas Go down

Kembali Ke Atas


 
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik